BBM Solar/HSD & Minyak Bakar/MFO (Harga berlaku mulai 15 April 2008) PERTAMINA & PETRONAS
Perusahaan kami memiliki perijinan lengkap dalam meniagakan produk-produknya. Dalam pelaksanaan supply, kami menjamin kualitas, kuantitas, legalitas dan kontinuitas dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak untuk Industri Customer.
Pola Distribusi darat menggunakan road tanker/truk tangki.
Keterangan: Transporter Resmi dengan Delivery Order (DO), Surat Jalan, serta Invoice & Faktur Pajak Standard Resmi PERTAMINA.
(Keterangan teknis tersebut berlaku pula untuk pola distribusi produk PETRONAS).
(MAAF, SEMENTARA INI KAMI HANYA MELAYANI CUSTOMER DI PULAU JAWA)