Konsultan Pajak

KONSULTAN PAJAK A P SIBORO, SH
Izin Kerja: SI-188/PJ/1996.
Anggota IKPI JAYA.
021-68398944 (A P Siboro, SH)

Menawarkan jasa professional perpajakan kepada masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat wajib pajak, baik dalam bentuk perseorangan, badan2 usaha, maupun pajak2 internasional.

Disamping pendidikan perpajakan Brevet C dan penataran2 dari Direktorat Jendral Pajak dalam rangka pembinaan yang diberikan oleh instansi tertinggi Perpajakan tersebut, kami juga telah memiliki pengalaman membantu para wajib pajak, baik perseorangan, badan2, termasuk badan dalam rangka Penanaman Modal Asing.

Secara garis besar jasa yang kami tawarkan meliputi informasi dan interpretasi ketentuan2 perpajakan, consulting, dan pemberian saran2 yang tidak mengikat. Saran2 dibidang administrative meliputi sistem pencatatan pajak didalam pembukuan, pengisian formulir2 pajak dan pelaporan. Dibidang advokasi meliputi pengajuan keberatan2 perpajakan dan mendampingi wajib pajak dalam diskusi akhir sebelum keputusan2 pemeriksaan pajak diambil (closing conference). Kami juga bersedia meneliti kontrak2 bisnis melihat implikasi pajak2, sebelum kontrak ditandatangani. Kami juga menerima penugasan khusus perpajakan sejauh tidak bertentangan dengan hukum pajak dan kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Imbalan jasa yang kami minta ditetapkan atas dasar mau sama mau (negotiable) sesuai dengan ukuran penugasan atau secara \”retainer\”.

Kami dapat dihubungi di 021-68398944 untuk appointment setiap hari kecuali Sabtu, Minggu dan hari libur resmi dari jam 10.00 s/d jam 14.00 WIB.

Detail

Sebarkan iklan ini di:
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • Design Float
  • Diigo
  • LinkaGoGo
  • MisterWong
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Twitter
  • Yahoo! Buzz

Iklan terkait

  • No Related Post

Situs Partner

Leave a Reply

AdSentra


Pasang Iklan di Sini Hanya Rp. 300,-/klik
Kategori
Arsip Iklan
Statistik